10 August 2012

Help Palestine [hidayahnet] "Halalkah CARA kita memperoleh?"

 

Dengan gundah, seorang wanita menghadap kepada Imam Hambali, minta fatwa dari beliau. "Wahai Imam Hambali, dengarkanlah kisahku ini. Semoga dirimu dan diriku mendapat keampunan Allah," 
 
Kemudian dia terdiam. "Sesungguhnya saya ini perempuan yang miskin. Saya tidak mempunyai apa-apa kecuali tiga orang anak yang masih kecil. Hidup saya sungguh melarat, hingga kami tidak mempunyai lampu untuk menerangi rumah," sambungnya.
 
"Untuk membiayai hidup kami anak beranak, saya bekerja sebagai pemintal benang. Saya akan memintal pada waktu malam dan akan menjualnya pada siang hari,"sambungnya lagi. 
 
"Di manakah suamimu, Bu?" tanya Imam Hanbali. "Ia ada di antara mereka yang menentang Khalifah Al-Mu'tasim yang zalim itu. Dia gugur syahid dalam satu pertempuran dengan pasukan tentara yang hendak menangkap mereka. Sejak itu, hidup kami melarat," jawab wanita itu. 
 
"Teruskan ceritamu," pinta Imam Hambali. "Karena rumah kami tidak ada lampu, maka saya terpaksa menunggu sampai bulan purnama, barulah saya dapat memintal benang," kata wanita itu.
 
Kemudian dia menyambung ceritanya. "Pada suatu malam, ada kafilah dagang dari Syam datang lalu singgah bermalam, dekat dengan gubuk kami. Mereka membawa lampu yang banyak sehingga cahayanya sampai menerangi rumahku. Saya mengambil kesempatan untuk bekerja memintal benang di bawah cahaya lampu mereka". 
"Sekarang, pertanyaan saya adalah, apakah uang hasil jualan benang yang saya pintal di bawah cahaya lampu milik kafilah itu, halal untuk saya gunakan?" 
 
Imam Hambali kagum, tercekat mendengar cerita wanita itu. Lalu dia bertanya," Siapakah engkau wahai wanita muda yang sangat berpikir tentang hukum agama di saat umat Islam lalai dan kikir terhadap harta mereka?" 
 
Pelan, wanita itu berkata, "Saya adalah adik perempuan Basyar Al-Hafidz yang meninggal dunia," jawab wanita itu dengan kerendahan hatinya. Mendengar jawaban itu, Imam Hambali menangis tergugu. Janggutnya basah oleh air mata. 
 
Imam Hambali sangat mengenali Basyar Al-Hafidz, seorang gubernur yang beriman dan beramal soleh. Setelah tangisannya reda, maka Imam Hambali pun berkata, " Sesungguhnya saya sangat takut pada azab Allah. Karena itu, berilah saya waktu untuk menjawab pertanyaan kamu itu. Silahkan kembali ke rumahmu, dan besok datang ke sini lagi, Bu." 
 
Imam Hambali memang tidak mau terburu-buru memberikan jawaban, apalagi soal haram dan halalnya sesuatu. 
 
Pada malam itu, beliau berdoa, bermunajat serta memohon petunjuk pada Allah SWT. 
 
Keesokan harinya, wanita muda itu datang lagi untuk mendengar jawaban dari Imam Hambali. 
 
"Wahai wanita yang solehah. Sesungguhnya kain penutup muka yang engkau pakai itu lebih mulia dari pada sorban yang aku pakai. Kami ini tidak layak untuk disamakan dengan orang tua yang telah mendahului kita. Sesungguhnya kamu seorang perempuan yang berhati luhur, bertakwa dan penuh rasa takut kepada Allah," masygul Imam Hambali berkata, hampir menangis. 
 
"Wahai tuan Imam Hambali. Bagaimana dengan pertanyaan saya semalam?" desak perempuan muda itu. 
 
"Berkenaan pertanyaanmu, sekiranya engkau tidak mendapat izin dari rombongan kafilah dagang itu, maka tidak halal bagimu menggunakan uang dari hasil jualan benang itu," jawab Imam Hambali.
 
Wanita itu kini sangat sedih, karena sampai hari itu belum mendapat ijin dari rombongan kafilah dagang itu. Dia ingin dan sanggup menemui mereka seorang demi seorang dari rombongan tersebut agar mendapat ijin, hingga dia dapat menggunakan uang yang kini berada di genggamannya. 
 
Malang, rombongan itu telah pergi menjauh, berpencar. Usahanya tampaknya sia-sia. Berita tentang wanita solehah itu akhirnya sampai ke pengetahuan Khalifah Al-Mutawakkil. Beliau sungguh kagum dengan wanita tersebut lalu memberinya uang sebanyak 10 ribu dinar. 
 
Wanita muda itu kembali menemui Imam Hambali sekali lagi lalu bertanya tentang uang hadiah khalifah. " Adakah uang itu halal bagi kami?" 
 
"Khalifah juga pernah memberikan saya uang sebanyak itu. Tetapi saya sedekahkan kepada fakir miskin yang saya temui di jalan," jawab Imam Hambali. 
 
Wanita itu pun mengikuti jejak Imam hambali. Dia memberikan uang tersebut kepada fakir miskin... 
 
** Kisah nyata yang selalu membuat kita tercekat...  Sangat.... Sangat malu hati. 
Apalagi jika dengan mudahnya kita kerap "membiayakan" sesuatu seolah itu memang jadi hak kita yang sepertinya "HALAL" sebagai auditor, PNS, pejabat negara, anggota DPR, direktur, pegawai swasta, guru, staf, lawyer, notaris, pengusaha, dll...

*** Semoga mengilhami bagi kita yang membacanya....
--------------
HARTA HARAM
Rasulullah SAW bersabda: "Akan datang suatu masa, orang-orang tidak perduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram". (HR.Bukhari)

Bagi Anda yang peduli mencari harta dgn cara-cara yang haq, telah hadir buku:

"HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER"

Penulis: DR.ERWANDI TARMIZI
(Doktor Ushul Fiqih Universitas Al-Imam Muhammad Bin SaudRiyadh, King Saudi Arabia)

Selain mengupas tuntas transaksi-transaksi yang haram dalam bermuamalat, juga memberikan solusi cerdasnya:
"SOLUSI SYAR'I  agar TRANSAKSI HARAM menjadi HALAL"

Jika boleh menggunakan kata "wajib", maka buku ini wajib dibaca oleh: Pengusaha Muslim, Praktisi Ekonomi Syariah, Akademisi Ekonomi Syariah, Perencana Keuangan Syariah  serta seluruh Ummat Muslim.

Harga buku: Rp.140.000, berat 850gram, 529 halaman. 
(GRATIS ongkos kirim Jabodetabek)

Info pemesanan SMS: 08568809666

Atau kunjungi:
www.rumah-muslim.com
----------------------
SINOPSIS:
Buku ini bernilai ilmiah tinggi dan sangat dibutuhkan umat. Menjawab persoalan-persoalan muamalat yang amat rumit. Menguraikan berbagai transaksi-transaksi haram kekinian; transaksi haram di berbagai lembaga keuangan; bank, asuransi serta pasar modal dalam bentuk riba dan gharar. Di instansi pemerintah, berupa korupsi dan sogok.

Mengungkap praktik haram di dunia niaga, marketing, MLM, promosi, diskon, iklan, serta penjualan produk makanan yang bercampur gelatin, alkohol, formalin dan berbagai produk lainnya.

Berbagai problematika maaliyyah tersebut dipaparkan dengan metoda ilmiah fiqh perbandingan, dilengkapi dengan dalil-dalil Al Quran, sunnah dan fatwa-fatwa lembaga fiqh nasional dan internasional, diakhiri dengan pendapat yang kuat, disertakan dengan SOLUSI ISLAMI UNTUK SEBUAH TRANSAKSI HARAM AGAR MENJADI HALAL. 

Umat dihimbau membersihkan hartanya dari hasil usaha haram, dan dijelaskan tata cara mencuci harta haram, sehingga seorang muslim benar-benar bersih saat menghadap Allah, bersih harta, jiwa dan raga.

admin 
www.rumah-muslim.com
SMS: 08568809666
email: admin@rumah-muslim.com

__._,_.___
Recent Activity:
Free download [Internet Explorer/Firefox]:
Hidayahnet Toolbar [no virus, adware, malware etc]
http://hidayahnet.ourtoolbar.com

--------------------------------------------------------------------------
**Boycott Israel**Support Palestine**

All views expressed herein belong to the individuals concerned and do not in any way reflect the official views of Hidayahnet unless sanctioned or approved otherwise.

If your mailbox clogged with mails from Hidayahnet, you may wish to get a daily digest of emails by logging-on to http://www.yahoogroups.com to change your mail delivery settings or email the moderators at hidayahnet-owner@yahoogroups.com with the title "change to daily digest".

--------------------------------------------------------------------------

Affiliates:
iPerintis - eGroup untuk Saintis dan Jurutera Muslim 
http://groups.yahoo.com/group/iperintis/

Recommended sites:
Angkatan Belia Islam Malaysia  : http://www.abim.org.my
Ikram Malaysia                 : http://www.ikram.org.my
Palestinkini Info              : http://www.palestinkini.info
Partai Keadilan Sejahtera      : http://pk-sejahtera.org
Fiqh Siber                     : http://al-ahkam.net/
The Muslim Brotherhood         : http://ikhwanweb.com
Hidayahnet website             : http://hidayahnet.multiply.com/ 
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment